Jumat, 27 November 2015

Pengemplang Pajak 6,7 miliar Dilimpahkan ke Kejati Jabar

SJO BANDUNG - Tersangka pengemplang pajak RB (50), wanita yang diduga kuat telah mengemplang pajak senilai Rp 6,7 miliar ini diserahkan ke Kejati Jabar oleh pihak Kanwil Ditjen Pajak Jabar I, Kamis (26/11) untuk dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.

RB (50), wanita yang juga berprofesi sebagai Dosen di salah satu perguruan tinggi di Australia ini menjadi tersangka pengemplang pajak terkait saat ia menjabat sebagai komisaris PT NKC.

Menurut Aspidsus Kejati Jabar, Bambang Bachtiar, " RB merupakan komisaris perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa tenaga kerja (outsourching) dan jasa pelaksanaan kegiatan. Dalam tahun pajak 2005-2010, PT NKC diduga sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan hanya menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, daripada itu Negara dirugikan sekitar Rp. 6,7 miliar akibat perbuatan tersangka ini ".

Lanjutnya menjelaskan, " hari ini (kemarin) kita terima pelimpahan kedua, tersangka dan barang bukti. Selanjutnya tersangka akan ditahan di Rutan Kebonwari selama 20 hari kedepan," tutupnya.(Cuy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar